Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Mentan Amran Pastikan Pangan Korban Gempa NTT Amanberita Indonesia

Masyarakat kini bisa cek posisi desil keluarga secara online di laman Cek Bansos Kementerian Sosial. Simak selengkapnya!kesehatan mental